Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Rumah Sakit Paru Sidawangi dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi https://rspsidawangi.org/ dengan mengisi formulir pelaporan atau melalui WA CENTER di nomor 081-124-00747. Pengaduan akan diterima oleh Petugas PPID RS Paru yang selanjutnya diteruskan ke Kasubag Umum kepegawaian dan kehumasan rs paru sidawangi, kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada SPI RS Paru sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Instagram RSP_Sidawangi, diterima oleh petugas PPID yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada SPI RS Paru SIdawangi sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email RS Paru, rsparu@prov.go.id, diterima oleh petugas humas selanjutnya diteruskan ke SPI RS Paru yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada SPI sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.