TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Unit dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tekhnik Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Rumah Sakit Paru Sidawangi memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :

1. Tugas Pokok :

  Menyelenggarakan Upaya Pelayanan Kesehatan Paru dan Penyakit lainnya secara paripurna melalui tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik meliputi uapaya kuratif, rehabilitatif, preventif dan promotif serta melaksanakan upaya rujukan yang dilaksanakan secara serasi, terarah dan terpadu sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

2. Fungsi :
    a. Penyelenggara pengaturan, perumusaan kebijakan teknis  bidang Pelayanan Kesehatan Paru dan Pelayanan Kesehatan
Lainnya; 

    b. Penyelengaraan pelayanan medis dan penunjang bidang
Pelayanan Kesehatan Paru dan Pelayanan Kesehatan Lainnya; 

    c. Penyelenggaraan pemeliharaan dan Peningkatan kesehatan
perorangan dan masyarakat; 

    d. Penyelenggaraan rujukan kesehatan paru termasuk rujukan
pasien, ilmu pengetahuan dan bahan pemeriksaan atau spesimen
laboratorium; 

    e. Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian dan
pengembangan serta kerja sama bidang Kesehatan Paru dan
Pelayanan Kesehatan Lainnya; 

    f. Penyelenggaraan pengendalian, pemantauan dan evaluasi urusan
pemerintahan Provinsi bidang Pelayanan Kesehatan Paru dan
Pelayanan Kesehatan Lainnya; dan 

    g. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya.

3. Tujuan

  a. Memberikan landasan operasional bagi Rumah Sakit Paru
Sidawangi Provinsi Jawa Barat dalam menyusun Rencana Kerja
(Renja) tahun 2018–2023 .
  b. Menjadi pedoman dalam melaksanakan perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan pembangunan.
  c. Menjadi tolak ukur pengendalian dan pengawasan serta evaluasi kinerja program dan kegiatan Rumah Sakit Paru Sidawangi Provinsi Jawa Barat.