Sejarah Berdiri Rumah Sakit Paru Sidawangi
Awalnya Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat merupakan suatu Sanatorium Sidawangi yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1939 yang ditujukan untuk mengisolasi penderita penyakit Tuberkulosa Paru (TB Paru) untuk menekan penularan / penyebaran penyakit TB Paru, tanggal 21 Nopember 1939 Sanatorium Sidawangi diresmikan oleh Gubernur Jenderal Carda Stockenberg. Selanjutnya pengawasan Sanatorium diserahkan kepada dr. Tong Siong Beng.
Bersamaan dengan datangnya Penjajah Jepang, Tahun 1942 pengawasan Sanatorium diserahkan dari dr. H. Abdul Fatah kepada dr. Hko Pek Gwan dan dijadikan sebagai tempat evakuasi dari RSU Kesambi dan RS Bersalin Pamitran. Kemudian pada tahun 1948 Sanatorium Sidawangi oleh Palang Merah Militer Belanda dirubah fungsinya menjadi Rumah Sakit Umum Sidawangi, yang juga digunakan untuk merawat para Gerilyawan RI terutama para Perwira TNI. Pada tahun 1950 fungsi Rumah Sakit Umum dikembalikan kepada fungsi semula sebagai Sanatorium Sidawangi yang khusus merawat pasien penderita penyakit TB Paru.
Pada tahun 1953 ketika pimpinan Sanatorium diserah terimakan dari dr. Tong Siong Beng kepada dr. Liem Ghiek Djiang, dilakukan penambahan gedung sehingga dapat menampung 80 (delapan Puluh) tempat tidur.
Pada tahun 1978, Sanatorium Sidawangi diubah menjadi Rumah Sakit Tuberkulosa Paru (RSTP) Sidawangi dan menjadi Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.137 tahun 1978.
Pada tahun 2002, RSTP Sidawangi diserahkan kepemilikannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 909/ Menkes/ SK/VIII/2001. Kemudian direspon oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan namanya diubah menjadi “RUMAH SAKIT PARU SIDAWANGI” berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor. 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor. 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pada tahun 2008 Rumah Sakit Paru Sidawangi dirubah menjadi “RUMAH SAKIT PARU PROVINSI JAWA BARAT” berdasarkan Perda provinsi Jawa Barat No. 23 tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja Rumah sakit Daerah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 900/kep.1218 yansos/2016 tentang penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat, ditetapkan pada tanggal 22 November 2016.
Pada tanggal 11 Agustus 2016 Rumah Sakit paru ditetapkan menjadi Rumah Sakit khusus kelas B dengan keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat dengan nomor 445.1/kep.71/041030/ BPMPT/2016 dan awal Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat menjadi UPTD Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat