Bagian Struktur Organisasi
dan Unit Kerja di Bawahnya

Rumah Sakit Paru Sidawangi

Berdasarakan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun
2017 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang
Dinas Dan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah Dilingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bahwa Rumah sakit Paru
Sidawangi sebagai UPTD Dinkes Kesehatan Provinsi Jawa Barat
dengan membawahkan Satuan Pelayanan Kesehatan Paru
Masyarakat Provinsi Jawa Barat yang terletak di kota Cirebon.
Adapun susunan Organisasi UPTD Rumah Sakit Paru, terdiri atas:

a. Direktur ;

b. Wakil Direktur Umum dan Administrasi dan Keuangan, membawahkan:

1) Bagian Umum dan Administrasi, membawahkan;
  a) Subbagian Umum, Rumah Tangga dan Perlengkapan;
  b) Subbagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan,
Pelatihan dan Penelitian; dan
  c) Subbagian Kehumasan, Pemasaran, Promosi
Kesehatan, Hukum dan Kerja Sama

2) Bagian Keuangan, Perencanaan dan pelaporan,
membawahkan:

  a) Subbagian Anggaran, Perbendaharaan dan
Administrasi Keuangan;
  b) Subbagian Perencanaan dan Pelaporan dan
  c) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi

c. Wakil Direktur Pelayanan Medis Dan Keperawatan,
membawahkan:

1) Bidang Pelayanan Medis, membawahkan :
   a) Seksi Pelayanan Medis;
   b) Seksi Penunjang Medis dan Non Medis; dan
   c) Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan

2) Bidang Keperawatan, membawahkan:

  a) Seksi Pelayanan Keperawatan
  b) Seksi Peningkatan Mutu Keperawatan
  c) Seksi Sarana Prasarana Keperawatan

d. Kelompok Jabatan Fungsional; dan

e. Satuan Pelayanan